KONTEKS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan ketua dan anggota KPU. Sidang digelar pada Senin, 15 Januari 2024.
Agenda sidang melakukan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan DKPP atas permintaan dari pengadu dan dari KPU.
Saksi ahli yang dihadirkan pengadu adalah Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Bandung, Prof. Dr. Ratno Lukito, pakar hukum tata negara, dosen dan aktivis hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr Charles Simabura; dan mantan Hakim MK Prof. Maruarar Siahaan.
Sementara, saksi ahli yang dihadirkan KPU selalu pihak teradu adalah pakar hukum tata negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi.
“Agenda utama sidang ketiga adalah mendengarkan Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP atas permintaan Pengadu,” ujar Sekretaris DKPP David Yama pada Senin, 15 Januari 2024.
Sidang untuk memeriksa empat perkara. Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023
Para pengadu adalah Demas Brian Wicaksono untuk perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B untuk perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto untuk perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik untuk perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Sementara teradu adalah Ketua KPU Hasyim Asyi’ari, anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dan anggota J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta Muhammad Tio Aliansyah.
Pokok aduan adalah teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.
Hal itu dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP untuk empat perkara ini telah digelar pada 22 Desember 2023 dan 8 Januari 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"