KONTEKS.CO.ID – Sumber dana kampanye parpol terbahas tuntas di dalam artikel Konteks ini. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan partai politik atau parpol untuk hati-hati dalam menerima sumbangan dana kampanye.
Perludem menyebut sumber pendanaan kampanye harus jelas dan sesuai peraturan. Sebab ada sejumlah sumber dana yang peraturan pemilu haramkan.
“Larangannya ada beberapa, misalnya menerima sumbangan dari pihak asing. Kemudian identitas penyumbang tidak jelas, dana kampanye yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau hal-hal lain yang dianggap melanggar hukum. Juga dana yang berasal anggaran negara dari pemerintah (pusat), pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMN dan BUMD,” ungkap peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, saat konferensi pers di kanal YouTube Sahabat ICW, Selasa 16 Januari 2024.
Kahfi juga kembali mengingatkan, bahwa parpol yang tidak melakukan pelaporan Lapor Awal Dana Kampanye (LADK) bisa terdiskualifikasi dari kepersertaan di Pemilu 2024.
Untuk Anda ketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur batas penyampaian LADK oleh parpol pada 7 Januari 2024. Kemudian pengurus parpol mendapat waktu perbaikan LADK pada 8-12 Januari 2024. Laporan tersebut kemudian akan KPU umumkan pada 8-13 Januari 2024.
Sanksi Laporan Sumber Dana Kampanye Telat
Selaku lembaga penyelenggara pemilu, KPU telah mewanti-wanti parpol untuk menyerahkan LADK tepat waktu. Ada sanksi apabila melanggar aturan.
Sanksinya yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye tertuang dalam Pasal 338 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Beleid tersebut menyebutkan ada dua sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye. Antara lain terdiskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta pemilu.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Idham Holik meyakini parpol peserta pemilu dapat menyerahkan LADK tepat waktu.
“KPU itu dalam rangka memastikan bahwa partai politik peserta pemilu tingkat nasional dapat menyerahkan LADK tepat waktu,” kata Idham pada awal Januari 2024.
Idham juga mengingatkan, terdapat konsekuensi jika parpol tidak mematuhi aturan LADK. Parpol bisa terdiskualifikasi bila tidak melaporkan LADK kepada KPU. (Laporan: Melani Angelina – jurnalis magang) ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"