KONTEKS.CO.ID – Persidangan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkap fakta dugaan keterlibatan Putri Cnadrawathi ikut menembak Brigadir J.
Fakta persidangan tersebut diungkap kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simnajuntak saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2022.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dugaan keterlibataan Putri Candrawathi hasil investigasi dan informasi yang didapatkannya. Putri diketahui ikut menembak Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.
“Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mencoba meyakinkan kembali pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tersebut.
“Putri Candrawathi terlibat menembak?”.
“Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” jawab Kamaruddin.
Sementara ditemui usai persidangan, Kamaruddin kembali menjelaskan bahwa ada tiga selongsong peluru yang ditembakkan di tubuh Brigadir J, yakni ada yang buatan Jerman, Austria dan Ukraina.
“Nah, jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga,” ucapnya.
“Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer (Bharada E),” tuturnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"