KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi VII DPR Marwan Jafar mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) terkait kontrak kerja sama Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan perusahaan asing, Gunvor.
Marwan Jafar melihat ada kecerobohan pada manajemen kerja sama kontrak dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam skala hingga puluhan triliun rupiah.
Karena itu, Marwan Jafar mendorong dibentuk pansus untuk mengkaji kontrak kerja sama antara PT PGN dan Gunvor.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, sesuai kontrak kerja sama MSPA (Master Sales and Purchase Agreement ) atau perjanjian Induk antara PGN dan Gunvor, seharusnya pada bulan Januari 2024 ini PGN harus mengirimkan Cargo LNG atau gas alam cair ke Gunvor sebanyak 3-3,7 juta MMBTU. Namun, PGN diindikasikan akan gagal mengirimkan cargo tersebut,” ujar Marwan dalam siaran persnya yang diterima pada Rabu, 17 Januari 2024.
Kontrak kerja sama tersebut merupakan perjanjian jangka panjang untuk pengiriman LNG kepada Gunvor selama 4 tahun, dengan rincian pengiriman sebanyak 7-8 kargo setiap tahun.
Dalam kontrak yang telah disepakati tersebut tercantum, jika PGN gagal mengirimkan cargo, maka akan dikenakan finalti sebesar 130 persen dari nilai kontrak.
Hal ini merupakan sebuah kecerobohan dalam pelaksanaan kerja sama. Pasalnya, tidak adanya sumber cargo yang tersedia untuk dikirim atau bekerja sama dengan manajemen sumber PGN.
Karena itu, Marwan Jafar berpendapat bahwa kasus tersebut harus segera dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI mendatang. Agar potensi kerugian negara dalam skala puluhan triliun rupiah dapat dicegah.
“Atau, jika terindikasi ada oknum manajemen yang memanfaatkan situasi kelalaian ini, harus diusut. Jika perlu, DPR sebagai badan legislatif dengan hak pengawas sesuai UU bisa membentuk Pansus DPR untuk mengawal, mengawasi, dan meneliti potensi kerugian negara ini di PGN,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"