KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik KPK menelisik 17 saksi terkait peran tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) dalam menentukan posisi jabatan maupun mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pemalang.
Mukti Agung Wibowo ditetapkan tersangka kasus suap juali beli jabatan di Pemkab Pemalang. Mukti Agung Wibowo usai dilantik diketahui langsung melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabatnya.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dari tersangka MAW untuk menentukan langsung posisi jabatan maupun mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang yang disesuaikan dengan besaran pemberian sejumlah uang dari para ASN yang ingin mendapatkan promosi dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022.
Tujuh belas saksi, yakni subkoordinator sarana dan prasarana pasar Diskoperindag Kabupaten Pemalang Anita Noviani, subkoordinator pendapatan pasar Diskoperindag Kabupaten Pemalang Artika Rahmawati, Kepala Unit Terminal Penumpang dan Perpakiran Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Tunisih, Plt Supervisor Bagian Umum BUMD PT Aneka Usaha Muhammad Bobby Dewantara, Denny Sabhara dari Polri/ajudan Bupati Pemalang 2020-sekarang.
Selanjutnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Tarno, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pemalang Mualip, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman, subkoordinator sarana dan prasarana sekolah menengah pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang WInarto, Kepala SMPN 1 Ulujami Kabupaten Pemalang Tri Doyo Basuki.
Kemudian, Kasubbag Umum Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Addin Widi Wicaksono, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Romdhon Sutomo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon, PNS/mantan Sekda Kabupaten Pemalang Mohamad Arifin, honorer Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang Muhammad Ade Sulaiman serta dua wiraswasta Eko Kadar Prasetyo dan Lujeng Subagyo.
KPK total menetapkan enam tersangka, sebagai penerima ialah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap, yaitu penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"