KONTEKS.CO.ID – Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan bahwa dirinya ingin kembali merevisi Undang-Undang (UU) KPK.
“Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi legal seperti dulu, ini artinya merevisi UU KPK,” ujarnya dalam acara Paku Integritas di Gedung KPK, Rabu, 17 Januari 2024.
“Kami ingin revisi ini bisa mengembalikan KPK kepada posisi yang kuat,” sambungnya.
Dia mengatakan, keinginannya untuk merevisi UU KPK ke yang lama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
“Mengembalikan kepercayaan publik, mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan memiliki kemampuan untuk menindak seluruh pelanggaran korupsi,” jelasnya.
Dia menyampaikan, mulai dari pimpinan dan pegawai di KPK harus memilik standar yang tinggi dan berintegritas.
“Kita ingat era di mana KPK datang di sebuah tempat tidak mau ikut makan, tidak mau ikut kegiatan-kegiatan yang didanai di luar KPK,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa KPK harus menjadi lembaga yang mandiri dengan kekuataan UU KPK.
“Sehingga, bukan hanya UU-nya memberikan kekuatan kemandirian, tapi juga di dalamnya baik di pimpinan maupun seluruh staf bekerja dengan kode etik yang amat tinggi,” ujarnya.
Selain itu, jika terpilih menjadi presiden, Anies Baswedan akan mengubah tahapan rekrutmen untuk pegawai KPK.
“Kita perbaiki sama-sama seperti tadi disampaikan yang diusulkan oleh presiden di tingkat pimpinan maupun rekrutmen staf, bukan sekadar mencari pekerjaan, tapi tempat untuk memberantas korupsi,” tandasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"