KONTEKS.CO.ID – Dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019.
Penetapan tersangka pejabat Kemendag sebagai tersangka korupsi pengadaan gerobak dibenarkan Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Namun Arief enggan beberkan dua tersangka korupsi pengadaan gerobak Kemendag tersebut.
“Betul, ada 2 (tersangka) dari Kemendag,” kata Arief Adiharsa.
Arief meminta media menunggu pengumuman penetapan tersangka yang rencananya dibeberkan pada Rabu besok (7/9).
“Segera kita update, ya,” kata Arief.
Dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) terjadi pada periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.
Awalnya ada pengaduan dari masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi tidak tidak mendapatkan haknya.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6), mengatakan, ada 10.700 gerobak yang rencananya dibagikan pemerintah pada tahun anggaran 2018. Sebanyak 7.200 gerobak rencananya dibagikan dalam pengadaan kloter pertama dengan harga satuan gerobaknya Rp 7 juta. Jadi total anggarannya sebesar Rp 49 miliar.
Kemudian, pada 2019, ada 3.570 unit gerobak dengan anggaran satuannya sekitar Rp 8,6 juta.
“Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar,” ucapnya.
Dia menyebut ada upaya sengaja dalam penggelembungan dana yang bersifat fiktif. Bahkan Cahyono menduga gerobak tersebut tidak pernah disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya itu.
“Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai,” ujarnya. []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"