KONTEKS.CO.ID – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari merespons penangkapan lima Anggota KPU Kepulauan Aru oleh Satreskrim Polres Aru.
Lima Anggota KPU Kepulauan Aru ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020.
“Jadi proses hukum yang menimpa para anggota KPU Kabupaten Aru itu adalah perkara penggunaan dana pilkada tahun 2020, yang itu dianggap ada problem oleh aparat penegak secara hukum,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Januari 2024.
Hasyim mengatakan pemeriksaan telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, dokumen serta alat bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam situasi ini, ungkap Hasyim, KPU RI akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas KPU Kepualan Aru di Maluku.
“Berbagai dokumen hasil pemeriksaan itu termasuk para tersangkanya itu kemudian dilakukan penahanan, karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan,” ungkap Hasyim.
Lebih lanjut, kata Hasyim, pelaksanaan tugas (Plt) KPU Kepulauan Aru ini akan berlangsung sampai terbentuknya anggota KPU yang baru.
Sebab, saat ini proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku sedang dilakukan.
“Sampai nanti terbentuk anggota KPU yang baru untuk di Maluku kan sedang berproses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku,” tandasnya. (Laporan Melani Angelina – Junalis Magang)***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"