KONTEKS.CO.ID – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah menjalani pemeriksaan tambahan dalam statusnya sebagai tersangka peredaran narkoba barang bukti penangkapan. Selama enam jam pemeriksaan dilakukan dan ada 20 pertayaan yang diajukan penyidik.
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, yang mendampingi pemeriksaan menyampaikan kalau kliennya dalam keadaan baik. Dia dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan tambahan ini, Hotman menyampaikan bahwa fakta-fakta yang cukup mengejutkan. Secara keseluruhan, menurut Hotman Paris, kalau Teddy Minahasa bukan pengguna narkoba dan memerintah menjual barang bukti penangkapan narkoba.
“Kami Tim kuasa hukum Teddy Minahasa mendampingi BAP tambahan. Ada fakta mengejutkan di mana dari awal sampai hari ini Teddy sebagai Kapolda tidak pernah lihat sentuh itu barang narkoba,” kata Hotman dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Selasa malam, 25 Oktober 2022.
Dijelaskan Hotman, saat rilis penghancuran narkoba pada 14 Juni 2022, yang berlokasi di depan kantor Polres Bukittinggi, sebelum rilis dilaksanakan, Kapolres Doddy telah melapor kepada kliennya bahwa beratnya barang bukti narkoba adalah 41,4 kilogram.
“Iitu laporan awal ke Kapolda. Tapi sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022 tiba2 ditimbang berkurang menjadi 39,5 kg. Artinya sebelum rilis narkoba, itu (barang bukti) sudah berkurang 1,9 kg dan ini ke mana,” katanya.
Menurut Hotman, sejak awal Teddy sudah mencurigai ada cara ilegal menyembunyikan 1,9 kg narkoba barang bukti ini, alias telah menghilang. Tapi Teddy Minahasa justru tetap mengatakan barang bukti narkoba sebanyak 40 kg lebih.
“Tapi sebenarnya sudah hilang 1,9 kg dari laporan semula Kapolres doddy dan dari awal sampai ketangkep narkoba itu dia yang kuasai dia yang simpan secara fisik,” katanya.
Karena itu, mengenai tuduhan seolah-olah barang bukti narkoba telah dicampur dengan tawas, menurut Hotman itu adalah fakta yang tidak benar. Bila ada niat dari kliennya untuk mencampur tawas bahwa barang bukti yang diumumkan tetap 40 kg.
“Tapi ini seperti dilihat di siaran tv Teddy Minahasa secara terang menyatakan saat itu bahwa yang dihancurkan hari ini adalah 35 kg dan 5 kg diakui disisihkan untuk barang bukti. Jadi benar-benar tidak ada tawas yang dicampur karena diakui 5 kg ini disisihkan,” ujarnya.
“Teddy Minahasa bukan pengguna bukan pengedar. Penyisihan 5 kg resmi diumumkan di hadapan walikota di hadapan kajari, kalau dia mau jual ngapain dia umumkan,” ujar Hotman Paris.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"