KONTEKS.CO.ID – Ketua KPU RI Hasyim As’yari menyebut Bawaslu dan pemerintah daerah (pemda) memiliki otoritas dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan.
Diketahui, pemasangan APK banyak yang mendapat cibiran publik. Karena pemasangannya dinilai membahayakan bagi keselamatan warga. Bahkan, di beberapa wilayah terdapat korban luka hingga merenggut korban jiwa.
“Bawaslu sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan penegakkan hukum. Bagaimana mekanismenya apakah peringatan atau bagaimana itu akan ada mekanisme oleh teman-teman Bawaslu dan juga pemerintah daerah setempat,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Desember 2024.
Hasyim menyebut terkait pemasangan APK pemilu, KPU sudah mensosialisasikan kepada peserta pemilu atau partai politik (parpol).
Sebab, lanjutnya, Lokasi dan tempat pemasangan APK pemilu juga harus mengikuti ketentuan yang telah dibuat pemerintah daerah setempat.
“Apakah aturannya menggunakan aturan daerah, apakah peraturan kepala daerah masing-masing, (pemasangan APK harus) di tempat-tempat yang diperbolehkan,” ujarnya.
“Kalau untuk tempat ya sepanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh pemda, maka boleh dipasang di situ,” tambahnya.
Kendati demikian, Hasyim tetap menganjurkan agar setiap parpol tetap memperhatikan berbagai unsur. Salah satunya adalah keselamatan warga.
Selain itu, kata Hasyim, pemasangan APK juga harus memperhatikan unsur estetika atau keindahan kota dan keamanan.
“Yang harus menjadi kesadaran bersama adalah aspek estetika, keamanan, keselamatan,” kata Hasyim
“Para pihak yang potensial kena masalah atau musibah kalau misalkan alat peraga tersebut ambruk, jatuh, melintang di jalan dan seterusnya,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"