KONTEKS.CO.ID – KPU telah menetapkan tiga zonasi kampanye akbar Pemilu 2024. Zonasi ini berlaku untuk rapat umum partai politik, serta pasangan capres- cawapres.
Ketiga zona tersebut terdiri atas Zona A yang terdiri dari 13 provinsi, Zona B terdiri dari 13 provinsi, dan Zona C terdiri dari 12 provinsi.
Sekadar informasi, gelaran kampanye rapat umum atau akbar Pemilu 2024 bakal berjalan sepanjang 21 hari. Termulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Zona A Kampanye Akbar
- Aceh
- Riau
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Jawa Tengah
- Banten
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua Pegunungan
Zonasi Kampanye Akbar: Zona B
- Sumatera Utara
- Jambi
- Lampung
- DKI Jakarta
- DI Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Maluku Utara
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Zona C Kampanye Akbar
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Papua
- Papua Tengah
Pembagian zonasi kampanye akbar atau rapat umum itu tertuang dalam Keputusan KPU No 78 tahun 2024 dan telah Ketua KPU Hasyim Asy’ari teken pada 17 Januari 2024.
“Sebagaimana yang kami sampaikan dan dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan KPU, bahwa untuk pembagian zona kampanye rapat umum disepakati beberapa hal. Salah satunya, terbagi berdasarkan prinsip pengundian,” kata anggota KPU, August Mellaz, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 19 Januari 2024. (Al Gregory RP Radjah – Jurnalis Magang) ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"