KONTEKS.CO.ID – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, kembali menjalani pemeriksaan tambahan dalam statusnya sebagai tersangka peredaran narkoba. Pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dilaksanakan selama enam jam pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan itu disampaikan oleh kliennya, bahwa narkoba barang bukti yang disisihkan tetap dia inginkan untuk tetap berada di Sumatera Barat.
Narkoba yang disisihkan dari barang bukti penangkapan itu rencannya akan digunakan untuk menjebak seorang bandar bernama Linda Pujiastuti untuk datang ke Sumatera Barat dan membeli narkoba tersbut. Dan skenario ini menurut Hotman adalah perintah dari Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy Prawiranegara.
Namun, pada 21 September 2022, Doddy justru minta izin pergi ke Jakarta dengan alasan mengurus administrasi kenaikan pangkat. Dan tidak ada persetujuan membawa barang bukti narkoba, apalagi untuk dijual.
“Kapolres Doddy pamit minta izin pamit mau ke Jakarta, alasannya mau menghadap As SDM Mabes Polri untuk urus promosi naik pangkat jabatan dan dichat Teddy sampaikan salam untuk bapak As SDM. Tidak ada kata-kata persetujuan barang itu dibawa ke Jakarta. Ternyata tanggal 24 september ketahuan lah bahwa barang tersebut sudah ada di Jakarta dan pada waktu itu Pak Teddy marah dan agar segera semua narkoba itu ditarik ke Sumatera Barat,” katan Hotman Paris, Selasa malam, 25 Oktober 2022 di Polda Metro Jaya.
Menurut Hotman, ini ada kaitan bahwa sebelum rilis pemusnahan, ada barang bukti yang hilang hingga 1,9 Kg. Ternyata pada 28 September 202, Doddy justru memberi alasan seolah sudah beredar 1 Kg dan ini diduga adalah narkoba yang dulu diambil sebelum rilis pemsnahan dilakukan.
“Jadi diduga itu adalah narkoba yang dulu berkurang yang selama ini di bawah pengawasan Kapolres. Hal yang paling mengarah, Teddy tidak ada kaitan sama peredaran narkoba ini, adalah tadi kan tanggal 24 September Teddy sudah perintahkan bawa semua narkoba ke Sumatera Barat, tapi tahunya waktu penangkapan Polda Metro tanggal 12 Oktober di rumah Anita atau Linda di daerah Kebon Jeruk ditemukan 2 kg dan 2 kg lagi ditemukan di rumah Kkapolres Doddy di Cimanggis. Padahal sudah ada perintah dari Kapolda tanggal 24 September harus dibawa balik ke Sumatera Barat,” ujarnya.
Namun tiba-tiba pada tanggal 11 Oktober 2022, pelaku Anita mengirim pesan kepada Teddy Minahasa dan memberi selamat atas promosi jabatan sebagai sebagai Kapolda Jatim. Dan kemudian ada pesan lanjutan yang menyampaikan bahwa ada pencairan dana dari penjualan narkoba untuk yang kedua kalinya.
“Tapi kemudian ada kata-kata bahwa sudah ada invoices kedua cair, seolah-olah uang narkoba ini cair bulan itu. Padahal sebelumnya pada tanggal 10 Oktober sudah terjadi penangkapan. Pertanyaannya sudah ada penangkapan 10 Oktober 2022, kok tanggal 11 Oktober 2022 masih ada wa ke Teddy Minahasa yang memancing agar Teddy Minahasa membuat jawabannya seolah-olah Teddy mengetahui narkoba yang sudah beredar dari siapa,” katanya.
Terkait pesan dari Anita, menurut Hotman kalau Teddy Minahasa tidak pernah menjawab. Karena itu, Hotman yakin sekalin, bahwa tokoh utama pada 11 Oktober 2022, masih memancing Teddy Minahasa untuk menjawab. Padahal pada tanggal 10 Oktober 2022, sudah terjadi penangkapan beberapa tersangka.
“Jadi sekali lagi, BAP hari ini mulai membuka tabir tapi tentu kita belum bisa ngomong siapa otaknya,” ujar Hotman Paris.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"