KONTEKS.CO.ID – Baliho calon legislatif (caleg) Partai Golkar Chong Sung Kim menghalangi pedestrian.
Berdasarkan pantuan KONTEKS.CO.ID, baliho milik caleg Golkar itu terpasang di tengah-tengah pedestrian.
Sehingga, mengganggu masyarakat yang sedang berjalan kaki di pedestrian.
Redaksi menemukan banyak baliho politis Golkar itu yang terpasang di sepanjang pedestrian di Jalan Pondok Indah.
Dia merupakan caleg dari Partai Golkar dengan dapil DKI Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.
Chong Sung Kim merupakan caleg DPR RI dengan nomor urut 7.
Aturan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 20 tahun 2023
Pemasangan APK dilarangan di gedung atau halaman sekolah; gedung atau halaman perguruan tinggi; institusi pendidikan lainnya; tempat ibadah.
Selanjutnya, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan; fasilitas milik pemerintah; jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"