KONTEKS.CO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) kekerasan seksual terhadap perempuan terutama di institusi negara. Usulan ini disampaikan setelah ia menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi, seperti kasus kekerasan kepada salah satu tenaga honorer di salah satu kementerian.
“Siapa pun pelaku kekerasan seksual, harus mendapatkan sanksi seberat-beratnya,” kata Puan, melalui keterangan tertulis, Rabu 26 Oktober 2022.
Selain itu, Ketua DPP PDIP ini mendesak agar para pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi tegas. karena saat ini sudah ada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja,” jelasnya.
Puan mengingatkan pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban. Untuk pemulihan dan pendampingan hukum serta menjamin seluruh hak korban kekerasan seksual.
“Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan, dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi,” tegasnya.
Puan juga mendesak Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
“Selain berperan untuk mengawal penyelesaian kasus, Satgas juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara,” paparnya.
Puan juga mengimbau kepada korban-korban kekerasan seksual agar berani bersuara. Karena, tak sedikit perempuan dan korban lainnya merasa malu dan tak berdaya untuk mengungkapkan kasus kekerasan seksual.
“Tidak perlu khawatir atau takut karena korban kekerasan seksual akan mendapat perlindungan, termasuk kerahasiaan identitas diri. Pengungkapan kasus kekerasan seksual dapat membantu agar kasus serupa dapat dihindari,” paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"