KONTEKS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo seluruhnya,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.
Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan kasus terdakwa Ferdy Sambo dengan pemeriksaan saksi.
“Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ferdy di persidangan berikutnya,” kata hakim.
Sebelum ditutup, hakim meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang telah bersaksi atas terdakwa Bharada E pada Selasa 25 Oktober 2022.
“Kami minta JPU hadirkan seluruh saksi dipersidangan yang akan datang,” kata hakim
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo ditunda hingga November dengan agenda pemeriksaan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"