KONTEKS.CO.ID – Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Presiden boleh kampanye dan berpihak akan berdampak ada proses Pemilu 2024.
“Ini pintu kecurangan sistemik. Pada titik inilah presiden berkewajiban netral,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 24 Januari 2024.
Pria yang akrab disapa Ubed itu menuturkan jika presiden berpihak kepada salah satu calon, tentunya akan berpotensi melanggar Undang-Undang.
“Dia sangat keliru dan bahkan bisa melanggar UUD 1945,” ujarnya.
Ubed menyampaikan bahwa jika presiden ikut cawe-cawe di Pemilu, maka akan menimbulkan persoalan baru. Kemungkinan, para pejabat publik akan mengikuti langkah Presiden Jokowi.
“Bayangkan jika presiden tidak netral, akan muncul persoalan turunan di bawahnya,” katanya.
Ubed mengatakan, presiden yang tidak netral patut diduga akan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan politiknya.
“Pasal 17 ayat 2 huruf b UU Administrasi Pemerintahan sangat jelas diatur agar tidak mencampuradukan kewenangan,” ujarnya.
Oleh karena itu, akademisi asal UNJ itu mengatakan bahwa Presiden Jokowi berpotensi melanggar UUD 1945.
“Menurut saya pernyataan itu secara terang benderang melanggar undang-undang,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"