KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilu Umum (KPU) menyatakan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan, tidak ada larangan bagi pejabat negara untuk melakukan kampanye.
“UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” katanya kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.
Namun Idham menegaskan, pejabat negara yang terlibat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” ucapnya.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambahnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI ini mengatakan untuk pengamanan protokoler memang tidak dilarang, karena melekat ke pejabat negara.
“UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitasi itu (pengamanan) boleh,” tandasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"