KONTEKS.CO.ID – Istana menyebut Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu tidak melarang presiden maupun menteri berkampanye salah satu pasangan calon (paslon).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayanan kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.
“UU Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan,” katanya.
Meski begitu, presiden dan menteri yang turut kampanye juga harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Ari mengatakan undang-undang menjamin hak preferensi politik presiden. Dengan mengikuti mekanisme dan aturan yang ada
“Dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” katanya.
Dia mengatakan presiden sebelumnya juga memiliki preferensi politiknya masing-masing ketika masih menjabat.
“Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya
“(serta) ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” tutupnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"