KONTEKS.CO.ID – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menunggu respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ihwal laporan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud Md.
Mahfud Md dilaporkan oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) atas tuduhan menghina cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat Pilpres 2024, pada Minggu, 21 Januari 2024.
“Kami masih menunggu sejauh mana laporan itu akan diproses pihak Bawaslu,” ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Januari 2024.
Kendati demikian, TPN Ganjar-Mahfud sudah menghubungi pihak Mahfud untuk membicarakan laporan tersebut.
Adapun sejumlah barang bukti sedang dikumpulkan apabila laporan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.
“Kami sedang mencoba mengumpulkan bahan-bahan, bukti-bukti mengenai apa dasar laporan ke Bawaslu,” kata Todung.
“Tapi dari pihak Bawaslu belum disampaikan surat panggilan kepada Pak Mahfud yang ditembukan kepada TPN,” katanya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Awaslu melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu buntut ucapan pertanyaan recehan dalam debat keempat kemarin.
Ketua Awaslu Muhammad Mu’alimin mengungkapkan, laporannya itu dilayangkan lantaran menganggap ucapan Mahfud menghina Gibran.
“Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan Cawapres 03, Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam hal pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka,” kata Mu’alimin kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Januari 2024.
Mahfud dianggap melanggar Pasal 72 Ayat 1 huruf c PKPU Nomor 20 tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya, itu mengarah ke penghinaan paslon lain,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"