KONTEKS.CO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah memecat dua orang pengawai honorer dan memberikan sanksi penurunan jabatan kepada dua orang PNS yang merupakan pelaku perkosaan. Korban juga masih pegawai di kemeterian tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memberi waktu satu bulan kepada tim independen untuk mencari fakta dan menyusun rekomendasi dalam kasus perkosaan yang membuat 4 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka.
Tim independen ini tentu akan menggali fakta-fakta dari korban dan keluarganya. Sambil memastikan adanya perlindungan kepada keluarga korban, dan agar tidak terjadi intimidasi. Kasus ini diharapkan selesai dan memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Karena Kemenkop UKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti,” kata Menteri Teten, Selasa, 25 Oktober 2022.
Sejak kasus tersebut terjadi pada tahun 2019, Teten menyampaikan sudah dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Empat orang jadi tersanga karena terbukti melakukan perkosaan.
Namun kasus ini dihentikan karena penyedik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2020. Sanksi pemecatan dilakukan kepada dua orang pegawai honorer, dan hanya memberi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada 2 orang PNS.
Kasus memang dihentikan karena korban diarahkan aparat menikah dengan salah satu pelaku. Ternyata tidak ada realisasi dari apa yang diarahkan petugas, dan ini membuat korban dan keluarganya merasa tidak mendapat keadilan.
Karena kondisi metal korban tidak kunjung membaik. Pada 2022 atau berselang dua tahun, kasus ini kembali dibuka. Keluarga berharap masalah ini bisa maju ke pengadilan.
Meski telah memecat dua pegawai honorer, tapi Kemenkop UKM hanya memberi sanksi turun jabatan kepada dua PNS yang kemudian justru mendapat beasiswa dari Bappenas pada 2021.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop UKM yang semula dilaporkan kembali masalah ini, justru tetap mengarahkan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Karena alasan itu, korban dan keluarga menginginkan masalah ini disidangkan.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki kembali menyampaikan, kasus ini akan diusut kembali. Permasalah ini akan dijadikan momentum untuk pembenahan internal kementerian.
“Penyelesaiannya di Tim Independen jadi bukan lagi dari internal KemenKopUKM. Kami akan menggunakan momentum ini untuk pembenahan internal kementerian, supaya kami memiliki SOP untuk menangani tindak kekerasan seksual,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"