KONTEKS.CO.ID – Bersama keluarganya, korban perkosaan oleh empat pegawai Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM akan membuka kembali kasus yang terjadi pada 2019 silam. Korban berharap para pelaku bisa diseret ke pengadilan.
Korban bersama keluarganya, akan melakukan praperadilan terhadap kasus yang telah di SP3 pada 2020 itu. Sebagai langkah awal, kasus ini telah dilaporkan ke LBH APIK dan Ombudsman.
Guna menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, Kemenkop UKM bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan KemenKop UKM.
Tiga unsur dilibatkan dalam penangan kasus ini. KemenKop UKM diwakili Staf Khusus menteri Bidang Ekonomi Kerakyatan M. Riza Damanik, kemudian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti.
“Karena Kemenkop UKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti,” kata Menteri Teten.
Dalam kesempatan yang sama, Aktivis Perempuan Ririn Sefsani menekankan, tahapan hukum akan terus dilakukan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal, serta bagi korban mendapat perlindungan dan keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.
“Kami menyambut baik Menkop UKM responsif setelah aduan kami. Berita baik lagi, Kemenkop UKM membuat langkah cepat penyelesaian kasus dengan membentuk tim independen. Jika ini sesuai dengan waktu yang diberikan dan memiliki hasil yang baik, Kemenkop UKM ini akan menjadi role model penanganan kekerasan seksual,” katanya.
Ririn menambahkan, adanya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan menjadi payung hukum yang baik, sehingga hak korban mendapatkan jaminan perlindungan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen dan berikan sanksi sesuai kejahatan pelaku,” katanya.
Turut hadir dalam pertemuan itu Kuasa Hukum LBH APIK Jawa Barat Asnifriyanti Damanik selaku pendamping hukum keluarga korban, keluarga korban dan sejumlah aktivis perempuan, antara lain KAPAL Perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Migrant Care, dan Yayasan Kalyanamitra.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"