KONTEKS.CO.ID – PP Muhammadiyah desak Presiden Jokowi (Joko Widodo) untuk mencabut pernyataan terkait presiden boleh kampanye dan memihak.
PP Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM persyarikatan, mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan.
“Terlebih pernyataan yang menyatakan presiden boleh kampanye dan boleh berpihak,” tulis Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Trisno Raharjo dan Sekretaris Alfian, Sabtu 27 Januari 2024.
PP Muhammdiyah juga meminta Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.
“Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi,” pinta Trisno Raharjo.
Latar Belakang PP Muhammadiyah Desak Presiden Jokowi Cabut Pernyataan Kampanye dan Memihak
Sikap tegas Muhammadiyah terdorong oleh tindakan Presiden Jokowi yang membuat kontroversi melalui pernyataannya pada 24 Januari 2024. Saat itu Jokowi menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan boleh berpihak.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh loh kampanye, boleh lho memihak,” mengutip keterangan resmi PP Muhammadiyah.
Pernyataan ini langsung memactik kontroversi di masyarakat. Meskipun pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi menggarisbawahi bahwa kampanye dimaksud tidak menggunakan fasilitas negara.
Pascakontroversi, Jokowi mengklarifikasi pernyataannya. Alih-alih meralat pernyataannya, ia justru menyebut bahwa ucapannya sudah sesuai Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan mengutip ketentuan Pasal 299 dan Pasal 281.
Menurutnya, “Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh.”
Trisno Raharjo menilai pernyataan terakhirnya terkesan bahwa apa yang Presiden sampaikan adalah sebuah kebenaran yang harus terdukung. Atau setidaknya tidak tertolak.
“Pernyataannya tidak lain merupakan upaya mencari pembenaran. Pertanyaannya, apakah pernyataan Presiden Joko Widodo ini dapat dibenarkan baik dari sudut pandang hukum maupun etika?” cetusnya.
Dia menambahkan, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menganggap penting untuk mengambil sikap atas apa yang Presiden sampaikan dan menimbulkan polemik.
Sikap ini terpandang penting lantaran Muhammadiyah memiliki peran dan tanggungjawab keummatan dan kebangsaan. Agar tetap menjaga nalar demokrasi yang diperjuangkan oleh seluruh komponen bangsa.
“Sehingga tidak terseret sesuka hati oleh elite politik berdasarkan keinginan dan kepentingannya masing-masing,” katanya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"