KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Moh. Haerul Amri mengakui para guru menjadi resah karena poin tunjangan profesi guru hilang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Untuk itu politikus partai Nasdem ini meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk merevisi dan mengembalikan poin terkait tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.
“Saya minta draf yang ada di dalam RUU Sisdiknas mengenai tunjangan guru itu diubah. Harus memasukan tunjangan bagi para guru, kalau bisa tunjangannya ditambah,” kata Haerul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (6/9/2022).
Haerul mengaku miris bila tunjangan profesi bagi para guru harus dihilangkan. Karena faktanya gaji para guru relatif kecil, sehingga banyak para guru yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.
“Saya tidak bisa membayangkan. Di daerah itu banyak guru yang nyambi jadi tukang ojek dan kerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena gajinya tak cukup,” ungkapnya.
Sebagai pendidik seharusnya gaji dan tunjangan para guru dinaikkan. Khususnya bagi para guru didaerah terpencil, agar mereka bisa bekerja lebih profesional.
“Bukan dihilangkan, tetapi malah ditambah insentif atau tunjangannya karena guru yang bisa mengubah karakter bangsa kedepan,” tegasnya.
Ia khawatir bila tunjangan guru dihilangkan dalam RUU Sisdiknas akan berdampak pada menurunnya kualitas pendidikan di Indonesia. Padahal dengan perkembangan dunia saat ini persaingan semakin cepat, tanpa di topang kualitas pendesikan yang baik Indonesia bisa tertinggal.
Sebelumnya, dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022 aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit. Dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya mengatur terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"