KONTEKS.CO.ID – Direktut Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin berpendapat Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak kepada pasangan Prabowo-Gibran.
“Kan sudah jelas bahwa keberpihakan dukungan Jokowi itu ke Prabowo-Gibran,” katanya kepada KONTEKS.CO.ID, Minggu, 28 Januari 2024.
Ujang mengatakan berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu tidak ada larangan bagi presiden dan wakil presiden serta menteri untuk kampanye dan memihak kepada salah satu calon.
“Ya kalau saya lihat aturannya memperbolehkan, undang-undangnya membolehkan itu yang menjadi persoalan,” ujarnya.
“Kalau undang-undang-nya memperbolehkan ya, maka menteri presiden, wakil presiden boleh berkampanye,” tambahnya.
Akan tetapi, lanjut Ujang, presiden dan wakil preside serta menteri yang terlibat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara atau menggunakan kekuasaannya.
“Artinya karena undang-undang tidak melarang, aturannya membolehkan, ya disitulah celah Pak Jokowi untuk berkampanye untuk mendukung,” katanya.
UU Pemilu Digugat ke MK
Advokat bernama Gugum Ridho Putra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam gugatannya, Gugum meminta agar Presiden dilarang berkampanye jika memiliki hubungan darah atau semenda hingga derajat ketiga.
Permohonan perkaran itu teregisternya dengan nomor 166/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Gugum mengajukan perubahan 3 pasal UU 7/2017 tentang Pemilu.
Tiga pasal tersebut berkait dengan keterlibatan presiden dan wakil presiden pada kampanye Pemilu. Pasal tersebut diantaraya; pasal 299, pasal 280, dan pasal 281.
Dalam gugatannya Gugum ingin MK mengubah pada ketiga pasal tersebut.
Pasal 299 UU Pemilu ditambahkan syarat “tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.”
Selanjutnya, pasal 280 ayat (2) UU Pemilu ditambahkan satu huruf. “l. presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.”
Kemudian, pada pasal 281 ayat (1), Gugum ingin MK menambahkan syarat larangan terhadap presiden untuk berkampanye jika memiliki hubungan terhadap salah satu kandidat.
“c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing”. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"