KONTEKS.CO.ID – Keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada salah satu pasangan calon sudah terlihat ketika Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin kepada KONTEKS.CO.ID, Minggu, 28 Januari 2024.
“Ya keberpihakan kan sudah sangat jelas dulu semenjak Gibran dijadikan cawapres. Sudah pasti Jokowi ke pasangan 02,” katanya.
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini berpendapat Presiden Jokowi memang sejak awal sudah berbeda referensi politiknya dengan PDI Perjuangan.
“Makannya dia berbeda haluan, berbeda kubu dengan PDIP dengan partainya sendiri,” ujarnya.
UU Pemilu Digugat ke MK
Advokat bernama Gugum Ridho Putra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam gugatannya, Gugum meminta agar Presiden dilarang berkampanye jika memiliki hubungan darah atau semenda hingga derajat ketiga.
Permohonan perkaran itu teregisternya dengan nomor 166/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Gugum mengajukan perubahan 3 pasal UU 7/2017 tentang Pemilu.
Tiga pasal tersebut berkait dengan keterlibatan presiden dan wakil presiden pada kampanye Pemilu. Pasal tersebut diantaraya; pasal 299, pasal 280, dan pasal 281.
Dalam gugatannya Gugum ingin MK mengubah pada ketiga pasal tersebut.
Pasal 299 UU Pemilu ditambahkan syarat “tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.”
Selanjutnya, pasal 280 ayat (2) UU Pemilu ditambahkan satu huruf. “l. presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.”
Kemudian, pada pasal 281 ayat (1), Gugum ingin MK menambahkan syarat larangan terhadap presiden untuk berkampanye jika memiliki hubungan terhadap salah satu kandidat.
“c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.” ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"