KONTEKS.CO.ID – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa Presiden Jokowi belum memiliki rencana unutk berkampanye di Pemilu 2024.
Ari menyampaikan berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil presiden diperbolehkan untuk kampanye.
“Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye,” ujarnya.
Ari menyampaikan Presiden JKokowi belakangan ini masih banyak sekali kegiatan kenegaraan.
“Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang,” jelasnya.
UU Pemilu Digugat ke MK
Advokat bernama Gugum Ridho Putra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam gugatannya, Gugum meminta agar Presiden dilarang berkampanye jika memiliki hubungan darah atau semenda hingga derajat ketiga.
Permohonan perkaran itu teregisternya dengan nomor 166/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Gugum mengajukan perubahan 3 pasal UU 7/2017 tentang Pemilu.
Tiga pasal tersebut berkait dengan keterlibatan presiden dan wakil presiden pada kampanye Pemilu. Pasal tersebut diantaraya; pasal 299, pasal 280, dan pasal 281.
Dalam gugatannya Gugum ingin MK mengubah pada ketiga pasal tersebut.
Pasal 299 UU Pemilu ditambahkan syarat “tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.”
Selanjutnya, pasal 280 ayat (2) UU Pemilu ditambahkan satu huruf. “l. presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.”
Kemudian, pada pasal 281 ayat (1), Gugum ingin MK menambahkan syarat larangan terhadap presiden untuk berkampanye jika memiliki hubungan terhadap salah satu kandidat.
“c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.” ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"