KONTEKS.CO.ID – Sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nopriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto hadirkan enam saksi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.
Salah satu saksi yang dihadirkan petugas keamanan di Komplek Polri Duren Tiga bernama Abdul Zapar.
Dalam kesaksiannya, Zapar menuturkan AKP Irfan Widyanto datang ke Kompleks Polri pada hari Sabtu (9/7/2022) dan meminta pergantian DVR CCTV yang perlu izin dari pengurus RT setempat.
Saat itu, kata Zapar, AKP Irfan beralasan pergantian DVR CCTV dilakukan agar hasil gambar lebih bagus.
“Kenapa harus diganti?” tanya jaksa ke Zapar di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Saksi mengatakan untuk memperbagus kualitas gambar.
“Dia jelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu,” jawab Zapar.
Zapar menyebutkan, untuk pergantian DVR CCTV harus melaporkan terlebih dahulu ke RT setempat.
“Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT,” ucap Zapar.
Zapar mengaku dirinya ingin melaporkan pergantian DVR CCTV tersebut ke Ketua RT. Namun AKP Irfan terus mengajaknya ngobrol agar tidak jadi melapor ke RT. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"