KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bagi-bagi sembako masuk ke dalam kategori politik uang.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, karena bagi-bagi sembako masuk ke dalam kategori politik yang, maka itu dilarang undang-undang.
“Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembantukan KPPS di Semarang, mengutip pada Senin, 29 Januari 2024.
Bagja menegaskan pada 2019 lalu, Bawaslu sudah sepak bahwa bagi-bagi sembako masuk ke dalam kategori politik uang.
“Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh,” ujarnya.
Bagja meminta kepada jajarannya untuk menyosialisasikan larangan pembagian sembako pada perhelatan Pemilu.
Akademisi Universitas Al-Azhar ini menambahkan, peserta Pemilu tidak boleh menggunakan sembako sebagai alat kampanye.
“Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta Pemilu bahwa itu dilarang,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"