KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah mengirimkan surat imbauan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, surat imbauan ke Presiden Jokowi itu berkaitan dengan aturan kampanye bagi pejabat negara yang masih aktif.
“Sudah (disampaikan secara) tertulis,” katanya kepada wartawan di Kantor DKPP RI di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Bagja menyampaikan dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu meminta kepada Kepala Negara dan para jajaran menteri untuk mematuhi aturan soal kampanye bagi pejabat negara yang masih aktif.
Pada dasarnya, pejabat negara yang ingin melaksanakan kampanye harus meminta izin cuti terlebih dahulu kepada presiden.
“(Di dalam surat disampaikan) kepada (Jokowi) untuk membina menteri-menterinya. Mengingatkan para kabinet yang sekarang,” jelas.
Imbauan itu, lanjut Bagja, untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
“Mungkin ada yang (menterinya itu) boleh saja kan (cenderung) ke parpol a, parpol b, atau capres a, capres b, untuk tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU 7/2017 (tentang Pemilu),” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"