KONTEKS.CO.ID – Presiden Jokowi mengaku Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sering mengajaknya untuk berkampanye Pilpres 2024.
“Oh iya, saya sudah diajak bolak-balik,” katanya kepada wartawan di Magelang, Jawa Tengah, Senin, 29 Januari 2024.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa undang-undang Pemilu memperbolehkan pejabat negara untuk berkampanye.
“Sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan Undang-Undang saja, Undang-Undang Pemilu saja sudah ramai ya,” kata Jokowi.
Sebelumnya, terkait dengan presiden dan wakil presiden serta menteri boleh berkampanye, tuai banyak respons dari masyarakat dan para ahli.
Jokowi Harus Izin Cuti ke Presiden
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyarankan jika Jokowi ingin berkampanye untuk mengajukan cuti kepada Presiden.
“Dia kan mengajukan cuti, iya (mengajukan cuti kepada dirinya sendiri), kan presiden cuma satu,” katanya kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jumat, 26 Januari 2024.
Hasyim menyampaikan pejabat negara termasuk presiden dan menteri wajib mengajukan cuti jika ingin terlibat kampanye.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden,” jelasnya.
Lalu, kata Hasyim, presiden nantinya akan memberikan surat terkait izin cuti para menteri yang akan ikut berkampanye.
“Kemudian presiden memberikan surat izin, dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye,” katanya.
Kata Hasyim, Sekretariat Negara akan mengirimkan surat izin cuti itu kepada KPU selaku penyelenggara Pemilu.
“Surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” tandasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"