KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penerbitan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.
Pada masa tenang, seluruh peserta Pemilu tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan penertiban APK pada masa tenang tertuang dalam undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.
“Aturan pembersihan APK ada di 1 hari sebelum pemungutan suara di pasal 36 ayat (7), (8), dan (9),” jelas Lolly kepada KONTEKS.CO.ID, Selasa, 30 Desember 2024.
Dalam pasal tersebut mengatur soal penertiban alat peraga kampanye dan sanksi bagi peserta Pemilu yang tidak melaksanakan aturan tersebut.
Bunyi aturan pada pasal 36 ayat (7):
“Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara“.
Pasal 36 ayat (8):
“Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan“.
Pasal 36 ayat (9):
“Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat
dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan“.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"