KONTEKS.CO.ID – Co-Captain Timnas AMIN Thomas Lembong buka suara terkait laporan Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Bawaslu atas dugaan pasal palsu.
Thomas Lembong enggan untuk berkomentar langsung soal laporan Advokat Lisan ke Bawaslu. Dia menyerahkan kepada tim hukumnya.
“Sebaiknya dijawab oleh tim hukum,” katanya kepada wartawan di Hotel JW Marriot, Selasa, 30 Januari 2024.
Thomas Lembong mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan yang Advokat Lisan. Meski begitu, dia akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Bawaslu.
“Apakah ada perkara atau ada subtansi dan tentunya kami selalu akan menghormati proses hukum yang valid dan transaparan dan sesuai peraturan yang berlaku ya,” jelasnya.
Bawaslu Terima Laporan Advokat Lisan
Bawaslu membenarkan menerima laporan Co-Captain Timnas AMIN Thomas Lembong.
“Ya benar, Bawaslu sudah menerima laporan tersebut,” Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.
Puadi menjelaskan Bawaslu akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu terhadap laporan yang dilayangkan Advokat Lingkar Nusantara atau Advokat Lisan.
“Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagai diatur di Perbawaslu 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil tidak,” jelasnya.
Advokat Lisan Laporkan Thomas Lembong
Advokat Lisan melaporkan Co-Captain Timnas AMIN Thomas Lembong ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu.
Sebelumnya, Advokat Lisan menyoroti unggah Thomas Lembong terkait dengan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.
Advokat Lisan sudah menerima tanda bukti laporan dari Bawaslu dengan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Menurut Advokat Lisan, unggahan Thomas Lembang sangat keliru. Sebab, kata mereka, isi Pasal 299 ayat (1) tidak sesuai dengan UU Pemilu.
“Jelas keliru. Sebab, tidak sesuai dengan ketentuan PAsal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Umum,” kata Tim Advokat Lisan Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Senin, 29 Januari 2024.
Hendarsam menilai ada upaya Thomas Lembong untuk mengadu domba antara masyarakat dengan unggahannya.
“Bahwa patut diduda homas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespon secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye,” bebernya.
Atas dasar itu, Advokat Lisan menilai Thomas Lembong langgar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UU 7/2017 tentang Pemilu.
Bunyi beleid tersebut; “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang untuk: menghasut dan mengadu domba perseorang ataupun masyarakat”.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"