KONTEKS.CO.ID – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang resmi dijatuhi sanksi berupa skorsing akademik selama 1 semester atas kasus kekerasan seksual.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 yang ditandatangani Rektor Ari Kuncoro.
“Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia,” tulis putusan SK tersebut dikutip Rabu, 31 Januari 2024.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Infomasi Publik (KIP) UI, Amelia Lusia membenarkan SK tersebut.
Ia menjelaskan, hal ini mengacu pada peraturan pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Peraturan menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan PPKS yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus,” kata Amel.
“Untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi,” ujarnya.
Amel menurutkan UI yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, mengacu dan mematuhi aturan tersebut.
“Dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021disebutkan bahwa pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat Perguruan Tinggi,” katanya.
Lebih jauh, Amel mengungkapkan, Satgas PPKS menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34, dan menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38.
Dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan pencegahan keberulangan.
Rekomendasi dari Satgas PPKS ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.
“Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor,” ujarnya.
“Bahwa untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"