KONTEKS.CO.ID – Polri netral dengan berkomitmen penuh menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Pembuktiannya terlihat dari pengamanan seluruh rangkaian tahapan pemilu.
Hal itu Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sampaikan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
“Guna memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen bersikap netral. Dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024,” klaim Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, melansir Sabtu 2 Februari 2024.
Ia pun memberikan sinyal-sinyal kenetralan dari Polri. Mulai dari pengawalan melekat (walkat) Paslon Capres dan Cawapres. Lalu menjaga situasi Kamtibmas, pengamanan logistik surat dan kotak suara hingga nanti saat pencoblosan di TPS.
“Hal tersebut terlaksana untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan landasan hukum Polri harus netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
Landasan Hukum Polri Harus Netral di Pemilu dan Pilpres 2024
- UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
- UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 5 Ayat (1) bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis.
- Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netra dalam kehidupan politik
- Surat Telegram No: STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik
- Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024
- Lembar Penerangan Kesatuan, Nomor: 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
- Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi
- STR No ST/2505/X/HUK.7.1/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang mencegah/menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat untuk mendukung Polri agar Pemilu 2024 terselenggara aman dan damai.
Ia menegaskan, persatuan dan kesatuan harus selalu terjunjung tinggi. Terutama selama proses pemilihan hingga nanti pencoblosan yang berlangsung pada dua pekan nanti.
“Kita imbau masyarakat turut mensukseskan pemilu ini berjalan dengan aman dan damai. Masyarakat harus menghindari segala isu hoaks, SARA, politik identitas yang dapat memecah-belah persatuan bangsa. Jaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasanya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"