KONTEKS.CO.ID – Dugaan penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) segera diadili di pengadilan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari empat tersangka penggelapan dana ACT, tiga tersangka dilakukan pelimpahan tahap II, yakni Ibnu Khajar, Heriyaan Hermain, dan Ahyudin. untuk tersangka Novariyadi Imam Akbari menyusul.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan setelah pelimpahan tahap II, pihaknya langsung menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan perkara para terdakwa penggelapan dana Yayasan ACT.
“Kami segera menyusun surat dakwaan,” kata Syarief dihubungi, Rabu 26 Oktober 2022.
Setelah pelimpahan, penahanan ketiga tersangka dititipkan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pokok perkara perkara ini adalah dugaan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan di Yayasan ACT ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021-2022.
Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan Ahyudin selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, Novariyadi Imam Akbari, dan Heriyana Hermain selaku anggota dewan serta Ibnu Khajar selaku pengurus.
Perkara ini berawal saat kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 tanggal 18 Oktober 2018 yang diproduksi oleh Boeing.
Pihak Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat, namun dana tidak dapat diterima secara tunai akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.
Pihak Boeing meminta ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut, masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar 144.550 dolar AS atau senilai Rp2,066 miliar dari Boeing.
Atas rekomendasi 69 ahli waris melalui seleksi pada tanggal 28 Januari 2021, ACT menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp138, 54 miliar.
Namun tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana menggunakan dana BCIF sebesar Rp117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air Pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari perusahaan Boeing sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"