KONTEKS.CO.ID – Civitas akademika Universitas Padjajaran (UNPAD) menyatakan kritik mereka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) akibat terus menurunya kualitas demokrasi selama dirinya memimpin Indonesia.
Seruan Padjajaran, Selamatkan Negara Hukum yang Demokratis, Beretika, dan Bermartabat, dibacakan di kampus Unpad, Jalan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Seruan yang disampaikan oleh sejumlah guru besar, dosen dan mahasiswa dirumuskan dalam tujuh poin Seruan Padjajaran.
Selain ditujukan khusus untuk Presiden Jokowi, seruan ini juga disampaikan untuk pejabat publik, kandidat capres-cawapres, para elite politik serta masyarakat untuk turut bersama dalam penyelamatan negara hukum yang demokratis, beretika, dan bermartabat.
Berikut Tujuh Seruan Padjajaran:
- Pelaksanaan demokrasi harus menjunjung tinggi etika dan norma hukum yang bersandar pada Pancasila dan UUD 1945. Hukum tidak hanya teks semata, melainkan juga nilai dan prinsip yang ada di dalamnya serta dijalankan secara konsisten.
- Presiden dan elite politik harus menjadi contoh keteladanan kepatuhan terhadap hukum dan etika, bukan justru menjadi contoh melanggar etika, apa yang diucap tidak sesuai dengan kenyataan.
- Negara dan pemerintah beserta aparaturnya harus hadir sebagai pengayom, penjaga, dan fasilitator pelaksanaan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat dengan menjaga jarak yang sama dengan para kontestan pemilu.
- Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pemilu 2024 dengan memilih para calon berdasarkan kesadaran dan keyakinan yang sungguh, bukan atas dasar politik uang atau intimidasi.
- Bersama-sama dengan seluruh masyarakat menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 agar kondusif, aman, dan bermartabat serta mengawal hasil penyelenggaraan Pemilu 2024 sampai terbentuknya pemerintahan baru sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
- Pemilu 2024 sebagai institusi demokrasi tidak boleh diolok-olok atau direduksi maknanya sekadar prosedur memilih pemimpin. Demokrasi harus dikembalikan pada jati dirinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dengan menegakkan aturan main yang adil dan transparan, membuka ruang partisipasi yang substantif bagi publik untuk memperoleh informasi yang dapat diandalkan dalam memberikan suara.
- Mendesak penegakan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk segera ditindaklanjuti demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan pulihnya kepercayaan publik kepada pemerintah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"