KONTEKS.CO.ID – Keterangan kuasa hukum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan soal Putri Candrawathi ikut tembak dibantah.
Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah tegas membantah keterangan Kamaruddin Simanjuntak tersebut.
“Saya pikir semua harus mengacu ke bukti ya. Kami kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya, kami bantah secara tegas,” kata Febri ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.
Menurut Febri, hakim pun tampak ragu dengan keterangan yang disampaikan Kamaruddin ketika mencoba mengonfirmasikan ulang. Oleh karena itu, tambahnya, dia meminta masyarakat mencermati fakta-fakta di persidangan.
“Ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin. Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan,” kata mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sebelumnya dalam sidang terdakwa Bharada E, Kamaruddin menyampaikan ada tiga orang yang menembak Brigadir J. Pertama Bharada E, Ferdy Sambo dan satu lagi Putri.
Kamaruddin membuktikan ditemukannya tiga buah pistol. Dan kesaksian Kamaruddin diiyakan Bharada E meskipun kuasa hukumnya kemudian meralatnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"