KONTEKS.CO.ID – Dewan Pers akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan gratifikasi dari Ferdy Sambo.
Pelapor dugaan gratifikasi Dewan Pers dari Ferdy Sambo disampaikan Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara Teuku Yudhistira. Yudhistira mempolisikan Dewan Pers terkait indikasi gratifikasi dari Ferdy Sambo selaku pejabat pengguna uang negara kala menjabat sebagai Kadiv Provam Polri.
Yudhistira yang akrab disapa Yudis ini mengaku secara resmi telah melaporkan Dewan Pers dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) ke Irwasum dan Kabareskrim Polri.
“Laporan yang saya lakukan ini merupakan komitmen kami yang ingin Dewan Pers bersih dari segala oknum-oknum perusak citra dunia jurnalistik di tanah air hanya karena materi. Alhamdulillah tadi laporan saya sudah diterima pihak Itwasum dan Bareskrim Polri,” kata Yudis dikutip dari rilisnya, Selasa (6/9/2022).
Yudis berharap, laporan yang sudah diterima pihak Itwasum dan Bareskrim itu bisa segera direspons dan ditindaklanjuti.
Meski tak secara gamblang apa saja bentuk laporannya itu, Yudis mengaku telah mengadukan adanya dugaan penyaluran dana ke oknum-oknum di Dewan Pers yang diinformasikan terjadi pada Jum’at, 15 Juli 2022 di gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Peristiwa adanya aliran dana patut diduga kuat dilakukan oleh tim Ferdy Sambo (eks Kadiv Propam Polri) atau seminimal-minimalnya pihak yang memiliki keterkaitan terhadap dia. Itu diduga mirip seperti saat staf LPSK mendapat percobaan suap (gratifikasi) dari oknum tertentu yang diduga kuat punya pengaruh di Polri dan mempengaruhi Dewan Pers,” tegasnya.
Selain meminta polisi menyelidiki dan memeriksa si oknum tersebut, Yudis juga meminta pihak Bareskrim bisa memeriksa para wartawan yang kabarnya ‘kecipratan’ saat konferensi pers terkait pemberitaan kedatangan Chandra Anam Hanis, penasihat hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Beberapa wartawan sempat memberi testimoni bahwa ada uang yang akan ditransfer usai preskon 15 Juli itu. Pertanyaannya, dari mana anggaran ekstra itu? Mungkin ini bisa menjadi pintu masuk polisi biar terjawab teka-teki ini,” tandasnya.
Mahasiswa Magister Komunikasi ini juga meminta penyelidik Bareskrim memeriksa CCTV Dewan Pers termasuk rekening-rekening wartawan yang hadir saat jumpa pers tersebut.
“Saya tekankan kembali kok isu uang beredar itu sangat kencang. Sementara kita saja yang sudah puluhan tahun jadi wartawan tidak pernah tau dari mana anggaran Dewan Pers yang katanya lembaga independen non pemerintah. Tapi kok posisi ini jadi rebutan. Ini juga kami harap diperiksa. Apalagi ada oknum yang biasa suka cawe-cawe cari proyek di Kementerian Kominfo sebelum menjabat di dewan pers,” pungkasnya.
Menanggapi tudingan aliran dana tersebut, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana membantah. Dia menyangkal kecipratan dana dari keluarga Ferdy Sambo saat menerima aduan pada Jumat 15 Juli 2022.
“Itu fitnah keji, tuduhan itu fitnah, saya tanggal 6-14 di Mekkah, pertemuan tanggal 15,” kata Yadi Hendriana kepada KONTEKS.CO.ID saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
Yadi mengaku pada tanggal 15 Juli itu, dia hanya menerima kuasa hukum istri Ferdy Sambo untuk berkonsultasi. Yadi mengatakan tak kenal dengan kuasa hukum Keluarga Ferdy Sambo Hanis Arman sebelumnya.
Yadi menegaskan bahwa Dewan Pers transparan dalam setiap menerima laporan. Karena itu dia mengaku tak menerima apapun dari Sambo.
“Kalau ada fakta silahkan dibongkar,” kata Yadi.
KONTEKS.CO.ID juga meminta klarifikasi dari Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya soal tudingan IWO adanya aliran dana ke Dewan Pers.
Agung juga meminta IWO atau siapapun yang punya dokumen untuk melaporkan.
“Kita tunggu dokumen dan buktinya. Kalau dia bisa membuktikan ada aliran dana kepada Dewan Pers terkait kasus Sambo,” terang Agung.
Agung mengatakan, pihaknya tak bisa melarang siapapun untuk melaporkan data soal suap Dewan Pers. Agung mempersilahkan IWO membuktikan data soal suap ke Dewan Pers dari Sambo.
“Ketika melaporkan itu harus ada bukti, harus dibuktikan, kalau tidak maka akan berimplikasi hukum jika yang melaporkan tidak bisa membuktikan,” kata Agung. []
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"