KONTEKS.CO.ID – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir bersama dengan 6 anggota KPU lainnya.
Sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin 5 Februari 2024.
Jatuhnya sanksi peringatan keras terakhir terhadap komisioner KPU oleh DKPP terkait tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pasangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, membacakan langsung sanksi tersebut dalam sidang perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Semua perkara itu memperkarakan pendaftaran Gibran Rajabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini terbacakan,” kata Heddy dalam putusan sidang di Jakarta, Senin 5 Februari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Seharusnya Ubah PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres
DKPP menyebut Ketua KPU dan enam anggotanya, masing-masing Yulianto Sudrajat, Muhammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Heddy Lugito menjelaskan, pelapor atau pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan capres dan cawapres.
Para pelapor menilai KPU harus lebih dulu mengubah PKPU terkait syarat usia capres cawapres seusai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No 90 Tahun 2023.
Putusan MK terketahui menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun. Dengan catatan, pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Tapi dalam praktiknya, Hasyim Asy’ari dkk langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK. Imbasnya, Gibran yang tahun ini masih berumur 36 tahun bisa lolos pendaftaran. Padahal PKPU-nya yang lama belum KPU ubah.
“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU Nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang teradu lakukan melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” sebut DKPP.
“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” katanya lagi.
Hingga berita ini tersusun, belum ada respons dari Hasyim Asy’ari dkk terkait sanksi peringatan keras yang DKPP jatuhkan kepada mereka. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"