KONTEKS.CO.ID – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengingatkan kalau Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota lainnya telah bekali-kali melakukan pelanggaran.
”Ini yang bersalah adalah Hasyim Asy’ari. Yang lain juga bersalah dan supaya diingat KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran,” ujar Mahfud.
Sementara terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asyari karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka pada pilpres 2024, itu tidak bisa dibatalkan, karena tahapan pemilu telah berjalan secara yuridis.
Dalam acara Tabrak Prof! di Yogyakarta, Senin malam, 5 Februari 2024, Mahfud menyampaikan bahwa kesalahan Ketua KPU Hasyim Asy’ari adalah tidak melakukan konsultasi dengan DPR terkait dengan pendaftaran Gibran. Bahwa keputusan MK itu berlakukan sejak ditetapkan.
”Kesalahan KPU itu karena tidak konsultasi dulu dengan DPR, dan itu adalah pelanggaran etik yang berat. Biar DKPP yang memutuskan lebih lanjut tentang hukuman terhadap orang-orang KPU,” kata Mahfud.
“Dan ketua KPU itu sudah dua kali melakukan pelanggaran netik berat ya,” katanya lagi.
Mahfud MD berhrap bahwa ada perbaikan yang dilakukan KPU, karena Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah dua kali mendapat peringatan keras. Bila terjadi lagi, maka dia harus diberhentikan dari KPU.
Dia kemudian menyampaikan dalam putusan nomour 90 oleh Mahkamah Konstitusi, yang menjadi dasar pencalonan Gibran, juga ditetapkan melanggar etika.
Putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak membuat putusan dianulir. Tapi putusan itu tetap berjalan, namun yang dihukum adalah Anwar Usman dan harus diberhentikan dari Ketua MK karena melanggar etik berat.
“Putusan MK itu sudah jelas melanggar etika berat dan sekarang Anwar Usman juga sedang mengadu ke PTUN agar pencopotannya dibatalkan,” ungkap Mahfud.
Terkait dengan gugatan Anwar Usman di PTUN, menurut Mahfud adalah sesuatu yang salah. Putusan MKMK bukan putusan tata usaha negara yang bersifat kongkret, individual, dan final. Tapi keputusan profesional dewan etik.
”PTUN jangan main-main mencoba mengabulkan permohonan Uncle Usman,” ujar Mahfud.
Mahfud MD menyampaikan bahwa Tabrak Prof! edisi Yoygakarta benar-benar nabrak. Pengunjung yang sebagian besar mahasiswa membludak dan menunggu sejak petang di Koat Kopi Seturan, Sleman, DIY.
Para peserta adalah anak muda dengan gaya sopa tapi menyampaikan pertanyaan yang nabrak. Banyak pertanyaan, meski hanya 10 orang yang dapat kesempatan.
“Mulai dr pelajar SMA, mahasiswa pemula hingga tingkat akhir, perwakilan anak muda Papua, dua orang difabel, hingga karyawan BUMN,” katanya.
“Semua berharap Ganjar-Mahfud bisa menjadi tumpuan harapan mereka untuk kehidupan yang lebih sejahtera dan berkeadilan, untuk Indonesia yang lebih baik,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"