KONTKES.CO.ID – Hari ini Rabu, 7 Februari 2024, merupakan hari terkahir bagi pemilih untuk mengurus surat pindah memilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bahwa pengurusan pindah tempat memilih harus dilakukan selambat-lambatnya H-7 atau tepat pada hari ini.
“Sedang sakit, yang terkena bencana alam, (masuk) lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024.
Disampaikan Betty, layanan lebih panjang atau hingga pukul 23.59 WIB, akan diberlakukan pada hari terakhir pengurusan pindah tempat memilih.
“Kami imbau masyarakat segera mengurus pindah milih di KPU kabupaten/kota atau PPK, dan PPS. Kantor kami akan buka sampai dengan pukul 23.59 WIB,” katanya.
Pemilih yang ingin mengurus pindah memilih harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK, dan KPU kabupaten/kota asal atau tujuan untuk mengurus Form A surat pindah memilih.
Para pemilih harus menunjukkan KTP elektronik, bukti terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih tetap (DPT), dan bukti pendukung alasan pindah memilih.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"