KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa tengah, telah menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 7 Februari 2024.
Dalam sidang perdana ini, tidak dihadiri Gibran Rakabuming maupun Almas Tsaqibbirru sebagai penggugat.
Para pihak yang berperkara diwakili kuasa hukum mereka masing-masing. Almas diwakili oleh Georgius Limar Siahaan, dan Gibran diwakili sementara itu dari pihak tergugat diwakili Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.
Sidang perdana ini dipimpin Hakim Sri Kuncoro, serta hakim anggota Maha Putra dan Nurhayati Nasution. Proses sidang berjalan cukup singkat dan hanya untuk menunjuk hakim mediator.
“Pemeriksaan hari ini sudah dicukupkan. Keputusannya akan ditentukan kemudian hari setelah ada hasil dari hakim mediator,” ujar Sri Kuncoro yang langsung menutup sidang perdana.
Gugatan Almas Tsaqibbirru
Almas Tsaqibbirru adalah adalah pemohon gugatan batas usia cawapres pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Gugatan ini yang meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres dan mendampingi Prabowo Subianto.
Setelah Gibran lolos, perselisihan terjadi. Almas Tsaqibbirru kemudian menggugat Gibran karena telah malakukan wanprestasi. Dan ini adalah gugatan kedua terkait dengan wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi prestasi oleh Gibran.
Gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Didaftarkan pada 29 Januari 2024.
Almas meminta agar Gibran membayar Rp10 juta secara tunai dan uang tersebut langsung disalurkan ke panti asuhan yang berada di Surakarta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"