KONTEKS.CO.ID – KPK memeriksa politik PPP Fahmi Hakim untuk mendalami penerimaan uang suap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) terkait kasus suap jual beli jabatan.
Sebanyak 22 saksi dicecar penyidik KPK soal pengetahuan dugaan uang sogok untuk mendapatkan jabatan di Pemkab Pemalang yang menersangkakan Mukti Agung Wibowo.
“(Saksi) didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo), termasuk aliran uang ke berbagai pihak melalui beberapa orang kepercayaan dari tersangka dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.
Ke-22 saksi diperiksa di dua lokasi berbeda. Saksi yang diperiksa di Polres Pemalang, yaitu Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang Aris Munandar, anggota DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang Mubarak Ahmad, Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Pemalang Suriyono, KWK Petarukan Nurhadi, KWK Bodeh Kartono, dan KWK Pulosari Ari Gunawan.
Sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemalang Suharto, pihak swasta Hanif Fahrudin, PNS Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wasis Winarto, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemalang Bagus Sutopo, Camat Moga Kabupaten Pemalang Umroni, Kepala Bagian Umum Setda Pemalang Tito Suharto, dan Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial KBPP Pemalang Supadi.
Saksi berikutnya, Kepala Seksi Penunjang Medis dan Non Medis RSUD dr. M. Ashari Pemalang Supriyono, Camat Petarukan Andri Adi, Camat Bodeh Mulyanto, dan Sekretaris Kecamatan Moga Yudia Laksono.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni pihak swasta Kathlin Ikaliana, KWK Belik Raharjo Bambang Nuriyanto, dan KWK Ulujami Nur Sidik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap, yaitu Penjabat (Pj.) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa tersangka MAW setelah beberapa bulan menjadi Bupati Pemalang, langsung merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kadis kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.
Terkait dengan pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"