KONTEKS.CO.ID – Civitas akademika Universitas Dr. Moestopo Beragama mengeluarkan Maklumat Hang Lekir “Moestopo Menggugat, Demokrasi Tidak Baik-baik Saja” pada Jumat, 9 Februari 2024.
Dalam maklumat ini, Moestopo sebagai kampus basis perjuangan reformasi juga memberi raport merah pada Presiden Jokowi. Nilai Indeks Prestasi (IPK) Jokowi bahkan hanya 1,2 atau nasakom.
Nila dengan nasib satu koma atau nasakom, diberikan kepada Jokowi karena kepemimpinan Jokowi telah gagal menegakkan konstitusi di Indonesia demi kepentingan kekuasaan dan keluarga.
Selain itu, nilai buruk ini karena Jokowi gagal pada penindakkan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penuntasan kasus pelanggaran HAM, penghapusan Dwi Fungsi Abri dan Polri dalam bentuk apa pun. Selain itu, Jokowi juga gagal menciptakan stabilitas ekonomi dan terwujudnya kesejahteraan sosial.
Civitas akademika Universitas Dr. Moestopo melihat semua masalah-masalah negara ini telah gagal diselesaikan Jokowi. Karena itu, Jokowi hanya memperoleh nilai 3 atau seluruhnya hanya mendapat nilai D.
Dan untuk stabilitas ekonomi dan terwujudnya kesejahteraan sosial, Jokowi mendapat nilai C.
“Jadi indeks prestasi Jokowi atau IPK hanya 1,2 dan hampir seluruh nilai D. Ini nilai nasakom, nasib satu koma,” kata Bayu Bakuni yang merupakan alumni Universitas Dr. Moestopo Beragama pada Jumat, 9 Februari 2024.
Selain itu menurut Bayu, dengan mendapat nilai 1,2 saja, prestasi Jokowi ‘Sangat Tidak Terpuji’ saat yudisium.
“Yudisium sangat tidak perpuji. Jokowi ini tidak lulus,” katanya.
Bayu menambahkan bahwa Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi. Hal itu jelas terlihat karena sikapnya yang tidak netral pada pilpres 2024.
Jokowi juga menggunakan dana bansos untuk kepentingan elektoral anaknya sendiri, Gibran Rakabuming Raka sebaga cawapres 02.
Karena itu, Jokowi telah melanggar UUD 1945 Pasal 33 yang isinya antara lain bahwa kekayaan negara harus sepenunhnya untuk kepentingan rakyat.
“Tapi bansos ini justru digunakan untuk kampanye dan itu dilakukan di depan istana negara,” kata Bayu.
Karena itu, Jokowi secara hukum bisa dianggap telah bersalah. Indonesia sebagai negara hukum, memperlakukan seluruh rakyatnya sama di mata hukum, dan dapat diproses secara hukum.
“Karena itu Jokowi mendapat narasi pemakzulan, karena harus mempertanggung jawabkan kesalahannya,” katanya lagi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"