KONTEKS.CO.ID – Hari ini, tepat pada tanggal 11 Februari 2024, sudah memasuki masa tenang yang akan berlangsung hingga hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Masa tenang Pemilu 2024 ini merupakan periode yang penting dalam proses demokrasi. Semua peserta pemilu diminta untuk menghormati aturan-aturan yang ada.
Hari tenang adalah waktu yang harus benar-benar tenang, di mana tidak ada kegiatan kampanye yang berlangsung, sehingga pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.
Di dalam masa tenang ini, terdapat larangan dan semua peserta Pemilu 2024 mematuhi. Bahkan, jika ada pelanggaran yang terjadi akan mendapat sanksi yang serius.
Berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang.
Berikut adalah daftar larangan yang berlaku selama Hari Tenang Pemilu 2024:
1. Melakukan aktivitas kampanye
2. Menjajikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
– Tidak menggunakan hak pilih
– Memilih pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, DPR,DPRD dan DPD.
– Memilih partai politik peserta pemilu.
3. Menyiarkan berita iklan, dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media masa)
4. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat hasil pemilu
Tak hanya sekedar iimbauan semata, namun jika terjadi pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut akan mendapatkan sejumlah sanksi. Selain denda yang besar, pelanggar juga akan mendapat sanksi berupa hukuman penjara.
Berikut adalah sanksi yang jika ada yang melanggar larangan saat masa tenang pemilu :
1. Jika ada yang menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih selama masa tenang, maka akan mendapatkan sanksi empat tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta.
2. Bagi yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat selama masa tenang, akan mendapatkan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Untuk menghindari pelanggaran selama masa tenang, tim kampanye juga diimbau untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) sebelum masa tenang.
Hal ini penting untuk memastikan peserta pemilu patuh terhadap aturan-aturan yang ada. Selain itu, hal ini guna menjaga proses pemilu berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"