KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto prihatin atas penjelasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait aliran dana judi online yang berjumlah 121 juta transaksi dengan nilai Rp155,459 triliun terkait dengan oknum anggota kepolisian.
“Dengan jumlah total transaksi yang telah dianalisis lebih dari Rp155 triliun, dan tidak kurang dari 25 Hasil Analisis terkait judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun Juni 2022,” kata Didik kepada wartawan, Kamis 27 Oktober 2022.
Politikus partai Demokrat ini prihatin atas penjelasan PPATK tersebut. Ia meminta Kapolri segera menindaklanjuti laporan PPATK tersebut.
“Lebih dari itu jika benar ada aliran ke oknum polisi, maka ini menjadi moral hazard yang tidak bisa ditolerir dalam konteks tugas dan tanggung jawab Kepolisian,” jelasnya.
“Pastikan institusi Polri sebagai garda terdepan pemberantasan judi ini terbebas dan bersih dari potensi perilaku oknum yang korup dan kotor,” tambahnya.
Didik mengungkapkan, temuan PPATK tersebut menjadi batu uji keseriusan Polri untuk membongkar mafia perjudian dengan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai virus mafia judi ini dibiarkan merusak masyarakat dan institusi penegak hukum, khususnya kepolisian. Jika ini terjadi maka akan menimbulkan daya rusak yang sangat luar biasa terhadap masyarakat dan institusi penegak hukum,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"