KONTEKS.CO.ID – Pemilu 2024 akan diselenggarakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Bagi para pemilih yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima undangan mencoblos atau formulir C6.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengonfirmasi bahwa pemilih akan mendapatkan surat undangan mencoblos H-3 sebelum tanggal Pemilu 2024.
Surat undangan ini menjadi salah satu dokumen penting yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), selain KTP Elektronik.
Tetapi, apa yang terjadi jika pada hari pemungutan suara, seorang pemilih tidak menerima undangan mencoblos?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, warga tetap memiliki hak untuk mencoblos asalkan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Cara Mengecek DPT
1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan membuka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor.
3. Klik tombol “Pencarian”
4. Jika Anda terdaftar sebagai pemilih tetap, akan tampil informasi tentang nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan lokasi TPS.
Menurut Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2014, pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos dapat melaporkan ke Ketua KPPS pada TPS terkait paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau identitas lain atau Paspor.
Selanjutnya, jika pada hari pemungutan suara, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, tetapi belum menerima formulir Model C6 atau formulir tersebut hilang dan belum melaporkan, mereka masih dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP, identitas lain, atau Paspor.
Apabila nama pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, pemilih tersebut memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan Pasal 16 ayat (5a) PKPU Nomor 5 Tahun 2014.
Bagaimana Jika Belum Masuk ke Daftar DPT
Bagi warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, mereka akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos di TPS dengan menunjukkan e-KTP.
Dalam hal ini, pemilih harus menunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat e-KTP mereka.
Pemilih dalam kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pada pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan bahwa surat suara masih tersedia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"