KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temukan 355 pelanggaran konten internet pada periode November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan, pelanggaran konten internet kebanyakan adalah ujaran kebencian.
“Pelanggaran konten internet selama masa kampanye Pemilu didominasi oleh ujaran kebencian,” katanya kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Senin, 12 Februari 2024.
Lolly mengatakan, pelanggaran konten internet terbagi tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi SARA, serta pelanggaran berita bohong.
“Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 340 konten atau 96%,” katanya.
“Politisasi SARA sebanyak 10 konten atau 3%, dan terakhir jenis pelanggaran berita bohong dengan 5 konten atau 1%,” tambahnya.
Lolly menjelaskan, media sebagai saluran penyebaran, pelanggaran konten internet yang sering digunakan platform Facebook dengan 118 konten melanggar (33,2%).
Selanjutnya, Instragram 106 konten atau 29,9%, Twitter 101 konten atau 28,5%, TikTok 28 konten atau 7,9%, dan terakhir YouTube dengan 2 konten atau 2%.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"