KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan 355 pelanggaran konten internet dengan tiga metode pengawasan.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, motode pengawasan yang pertama dengan berkoordinasi dengan para stakeholder.
“Pertama, menindaklanjuti pengawasan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan aduan masyarakat dari saluran resmi Bawaslu,” katanya kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Senin, 12 Februari 2024.
Kedua, Bawaslu akan menelusuri konten diduga memuat hoaks, pelanggaran pemilu, dan ujaran kebencian pada akun media sosial maupun portal berita melalui aplikasi Intelligent Media Monitoring (IMM Bawaslu).
“Ketiga, menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Luar Negeri terhadap pelanggaran konten internet,” katanya.
Lolly mengatakan, pelanggaran konten internet terbagi dalam tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.
“Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 340 konten atau 96%,” katanya.
“Politisasi SARA sebanyak 10 konten atau 3%, dan terakhir jenis pelanggaran berita bohong dengan 5 konten atau 1%,” tutupnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"