KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sang istri Iriana Jokowi bakal mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2024.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Hamdy Basjar mengatakan, Jokowi telah menerima surat undangan untuk menggunakan hak suara di Pemilu 2024.
Adapun surat undangan tersebut ia bawa langsung ke Istana Kepresidenan yang ditujukan kepada Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo.
“Kami baru saja menyampaikan surat undangan pemungutan suara untuk Bapak Presiden dan Ibu Negara,” kata Hamdy kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 12 Februari 2024.
Hamdy mengungkapkan, Jokowi menitipkan pesan kepada dirinya bahwa pelaksanaan pemilu tahun ini harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan berlandaskan jujur dan adil.
Hal ini agar masyarakat diseluruh Indonesia dapat menikmati pesta demokrasi yang biasa diselenggarakan dalam lima tahun sekali untuk.
“Di mana saja di republik ini agar bekerja dengan jujur, adil tegas, dan cermat agar berlangsung Pemilu yang jujur, adil, dan ini pesta demokrasi, agar masyarakat menikmati pesta demokrasi tersebu,” katanya.
Lebih jauh, Hamdy menjelaskan, terdapat 120 orang yang telah terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 10 Gambir. Lokasinya pun berada di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jalan Veteran RW 02 Nomor 10, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.
“Pemungutan suara itu yang sampaikan TPS (10) dibuka dari jam tujuh (pagi) sampai jam satu siang,” ujarnya.
“Pemungutan suara jam 8-12, yang jam satu (siang) itu nanti mungkin untuk DPTb (Daftar Pemilih tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus),” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"